Thursday, 29 September 2011

Hikmah Diturunkannya Al-Qur’an Secara Berangsur-Angsur

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Pembagian ayat-ayat dalam Al-Qur’an menjadi Makiyyah dan Madaniyyah, menunjukkan Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam secara berangsur-angsur. Turunnya Al-Qur’an yang demikian itu mempunyai hikmah yang banyak di antaranya :

1. Untuk menguatkan hati Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam berdasarkan firman Allah ta’ala :
وَقَالَ الّذِينَ كَفَرُواْ لَوْلاَ نُزّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً كَذَلِكَ لِنُثَبّتَ بِهِ فُؤَادَكَ وَرَتّلْنَاهُ تَرْتِيلا وَلاَ يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلاّ جِئْنَاكَ بِالْحَقّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرا
“Berkatalah orang-orang kafir : “Mengapa Al-Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?”. Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacakannya secara tartil (teratur dan benar). Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya” (QS. Al-Furqaan : 32-33).
2. Untuk memudahkan manusia dalam menghafal, memahami dan mengamalkan, sehingga dibacakan kepada mereka setahap demi setahap berdasarkan firman Allah ta’ala :
وَقُرْآناً فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النّاسِ عَلَىَ مُكْثٍ وَنَزّلْنَاهُ تَنْزِيلاً
”Dan Al-Qur’an itu telah Kami turunkan berangsur-angsur supaya kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (QS. Al-Israa’ : 106)
3. Menambah keinginan untuk menerima dan melaksanakan perintah yang datang dari Al-Qur’an, sehingga manusia merindukan dengan penuh harap akan turunnya ayat, terutama berkenaan dengan hal-hal yang sangat membutuhkan jawaban dan penjelasan, sebagaimana dalam ayat-ayat Al-Ifk (berita dusta) dan Li’an.
4. Pensyari’atan hukum secara berangsur-angsur hingga sampai pada kesimpulan hukum yang sempurna seperti dalam ayat khamr, yang mana manusia hidup dalam kultur budaya meminum khamr, maka sangatlah sulit dan berat bagi mereka untuk menerima larangan dengan meninggalkan tradisi mereka itu secara mutlak. Sehingga,…pensyari’atan hukum hukum dalam pelarangan khamr secara bertahap hingga sampai kepada pengharaman khamr secara mutlak.
Tahapan-tahapan hukum pengharaman minum khamr adalah sebagai berikut :
a. Firman Allah ta’ala :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نّفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS. Al-Baqarah : 219).
Maka dalam ayat ini mengandung persiapan bagi jiwa-jiwa untuk menerima pengharaman khamr, karena sesungguhnya akal menghendaki agar tidak melakukan suatu perbuatan yang dosanya lebih besar daripada manfaatnya.
b. Firman Allah ta’ala :
يَا أَيّهَا الّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىَ حَتّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan” (QS. An-Nisaa’ : 43)
Maka dalam ayat ini terdapat latihan untuk meninggalkan khamr pada sebagian waktu, yaitu waktu-waktu shalat.
c. Firman Allah ta’ala :
يَـَأَيّهَا الّذِينَ آمَنُواْ إِنّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنصَابُ وَالأزْلاَمُ رِجْسٌ مّنْ عَمَلِ الشّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنّمَا يُرِيدُ الشّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مّنتَهُونَ. وَأَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرّسُولَ وَاحْذَرُواْ فَإِن تَوَلّيْتُمْ فَاعْلَمُوَاْ أَنّمَا عَلَىَ رَسُولِنَا الْبَلاَغُ الْمُبِينُ
”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS. Al-Maidah 90-92).

source:http://alilmu.wordpress.com

No comments:

Post a Comment